Tersengat Alat Setrum Ikan, Seorang Warga di Kecamatan Kertak Hanyar Tewas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Cara menangkap atau mencari ikan menggunakan alat setrum yang dapat merusak dan membahayakan ekosistem, tak terkecuali manusia ternyata masih terjadi di wilayah Kabupaten Banjar.

Terbaru, sekitar pukul 08.00 Wita, warga Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Jalan Ahmad Yani Km.6.300 kembali dikejutkan penemuan seorang pria yang tewas diduga akibat tersengat alat setrum ikan.

Jasad pria berusia sekitar 40 tahun yang tergeletak di bagian bawah jembatan masuk ke kawasan Hotel Tree Park tersebut pertama kali ditemukan seorang warga yang saat itu ingin memasang spanduk, penemuan mayat tersebut langsung dikabarkan kepada rekannya yang berprofesi sebagai satpam sebelum dilaporkan ke Polsek Kertak Hanyar pada, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, korban bernama Amat yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Ahmad Yani Km7, Kecamatan Kertak Hanyar tersebut sering menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan.

“Dari keterangan saksi, korban sering menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan dengan mengambil aliran listrik di sekitar lokasi kejadian. Jadi, selain sebagai juru parkir, mata pencaharian juga sebagai pengakap ikan,” ujarnya.

Terlebih lanjut AKP Suwarji, di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa alat penangkap ikan yang dihubungkan dengan kabel aliran listrik kurang lebih sepanjang 3 meter, kabel listrik dengan panjang 15 meter, dan satu ekor ikan nila yang berhasil ditangkap.

“Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kematian Amat Bandit dan memastikan apakah ada unsur pidana terkait pengambilan aliran listrik untuk menyetrum ikan,” ucapnya.

BACA JUGA :
Camat Cempaka : Tidak Dipanggil Kami yang ke Kejati

Diwaktu berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Irwan Kumar mengaku pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan.

“Sebenarnya kami sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005, baik melalui kecamatan, desa, tokoh pemuka agam, pemuda. Serta terkait Perda lainnya menyesuaikan keada wilayah setempat,” akunya.

Seperti di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Astambul yang banyak didapati aktivitas mencari ikan dengan alat setrum, lanjut Irwan Kumar. Pihaknya sudah sering mengimbau dan mengingatkan bahwa mencari atau menangkap ikan dengan alat setrum dilarang.

“Sudah kami tegaskan. Mencari ikan boleh, tapi tidak boleh menggunakan alat-alat yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan si pencarian ikan. Kalau disetrum anak ikannya juga habis. Karena masih ada masyarakat yang ngeyel, ya terjadi lagi,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top