klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar akui sudah menerima surat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI untuk menghadiri sidang virtual terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang adukan Ali Fahmi sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Pernyataan tersebut dibeberkan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, yakni Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU pada, Senin (8/1/2024).
“Pada Jumat (5/1/2024) kemarin kami sudah menerima surat panggilan dari DKPP,” ujarnya.
Menindaklanjuti adanya surat pemanggilan untuk menghadiri sidang secara virtual yang digelar DKPP tersebut, KPU Kabupaten Banjar mengaku tengah melakukan berbagai persiapan.
“Sesuai surat yang kami terima, kami menyiapkan bahan untuk menjawab aduan yang disampaikan pengadu ke DKPP sebelum sidang virtual. Saat sidang virtual nantinya tentu akan menghadirkan Bawaslu sebagai pihak terkait,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis.
Bahkan, Ajis juga membenarkan pokok aduan yang disampaikan pengadu ke DKPP terkait sejumlah pemberitaan sejumlah media online yang disampaikan DKPP ke KPU dilampiri surat undangan.
“Pengadu lebih menekan terkait link pemberitaan media online yang dilampirkan dalam berkas aduan,” ucapnya.
Perlu diketahui, pasca ramai pemberitaan terkait kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar pada 6 September 2023 lalu, Bawaslu telah melakukan penelusuran, dan menghentikan penelusuran kasus tersebut pada 3 November 2023 lalu karena tak menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Kendati demikian, kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang diadukan Ali Fahmi yang kini menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) justru bergulir di DKPP hingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) usai dilakukan verifikasi materiil pada tanggal 7 Desember 2023, dan dipublikasikan di laman https://dkpp.go.id pada 13 Desember 2023.(zai/klik)