klikkalimantan.com, PARINGIN-Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, H Saribuddin menyatakan, bahwa Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) asal daerah ini yang ditempatkan di luar kabupaten memiliki peluang untuk kembali bekerja di Kabupaten Balangan.
Untuk pengembalian PPPK ke kabupaten asal ini terjadi berkat diinisiasi setelah menerima laporan tentang adanya kekurangan pegawai di beberapa unit kerja yang ada di Kabupaten Balangan.
“Adanya beberapa laporan yang mencatat kelebihan pegawai akibat penempatan PPPK baru di luar daerah,” ujar Saribuddin usai mengikuti zoom meeting bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Muhammad Tambrin tentang penempatan PNS dan PPPK di ruang kerjanya di Paringin, Balangan, Senin (8/1).
Di dalam rapat tersebut, kata Saribuddin, dijelaskan bahwa prioritas pengembalian ini akan diberikan kepada guru, penyuluh, dan penghulu. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan jumlah pegawai di setiap unit kerja dan memenuhi kebutuhan yang ada.
Namun, tambah Saribuddin, untuk proses pengembalian PPPK ini harus sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) dan mendapat persetujuan dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersangkutan dan dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Setelah disetujui, lanjut Saribuddin, selanjutkan akan diterbitkan Surat Perintah Mutasi Tugas (SPMT) yang sesuai dengan prosedur kepegawaian yang berlaku sekarang ini.(pr/klik)