Tak Mufakat, Perubahan AKD Diparipurna Tertunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelaran rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali di warnai interupsi, hingga dilakukan dua kali skors pada, Kamis (11/1/2024).

Hal tersebut terjadi karena salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, yakni Irwan Bora meminta pimpinan rapat paripurna agar menunda keputusan terkait penetapan M Zaini dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI) yang kembali dipilih sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

“Sampai hari ini, unsur pimpinan komisi di DPRD tidak ada dari anggota Fraksi Gerindra. Karena itu, di rapat paripurna saya menyarankan agar Fraksi Gerindra juga mendapatkan jatah sebagai unsur pimpinan di komisi,” ujar Irwan Bora.

Terlebih, lanjut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini lebih jauh. Selain menyangkut harga diri Fraksi Gerindra yang memiliki 8 kursi di DPRD, terkait kebijakan kolektif kolegial seogya Fraksi Gerindra diberikan kesempatan untuk memimpin komisi, dan Politisi PKB Kabupaten Banjar, M Zaini mestinya tetap legowo.

“Zaini PKB tetap mempertahankan keinginan sebagai Ketua Komisi II DPRD. Menurut saya hal ini merupakan keinginan yang salah, karena tidak memberikan kesempatan kepada teman-teman Fraksi Gerindra yang ada di Komisi II untuk menjadi unsur pimpinan,” katanya.

Selain menilai M Zaini terlalu egois. Politisi Gerindra ini juga khawatir, persoalan tersebut akan kembali mengundang kegaduhan di DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami menginginkan di gedung DPRD ini tetap kondusif, terlebih disisa waktu masa jabatan sebagai anggota dewan. Kalau kembali gaduh, kan sangat disayangkan,” ucapnya.

Usai memimpin gelaran rapat paripurna, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi II untuk dirembukkan kembali dengan memberikan dua kali skors.

BACA JUGA :
Warga Sungai Pinang Lama Keluhkan Kondisi Jembatan

“Pimpinan tentu tidak dapat mengintervensi di wilayah itu. Sampai batas waktu yang diberikan, ternyata Komisi II tak dapat mengambil keputusan, karena M Zaini menolak. Sehingga akan kembali diagendakan di rapat paripurna selanjutnya,” tuturnya.

Kendati demikian, Politisi Senior PPP ini memastikan, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD, penggantian ketua komisi dapat dilakukan setelah dua tahun enam bulan.

“Terkecuali ketua komisi sebelumnya mengundurkan diri atau dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Zaini menjabat sebagai ketua Komisi II masih belum dua tahun. Tapi Irwan Bora meminta agar di kocok ulang untuk pemilihan ketua komisi,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top