klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Kepatuhan Anggaran 2022 – 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, 5 Januari 2023. Dokumen yang sama juga diterima DPRD.
Dalam LHP, sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan disematkan. Atas rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar meminta Pemko Banjarbaru segera melaksanakan rekomendasi BPK RI tersebut.
“Sesuai aturan dan ketentuan, Pemko Banjarbaru wajib memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP,” kata Fadliansyah ditemui belum lama tadi.
Menurutnya, Pemko Banjarbaru memiliki tempo 60 hari memenuhi rekomendasi tersebut. Pun dengan rekomendasi yang disampaikan untuk DPRD, Fadliansyah menyebut telah dilakukan perbaikan.
“Rekomendasi harus dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan. Setiap LHP tentunya memiliki catatan dalam bentuk rekomendasi sehingga sudah seharusnya dilengkapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Fadliansyah.
Senada Fadliansyah, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono yang menerima LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Rahmadi mengatakan, LHP yang diterima akan dipelajari. “Rekomendasi yang diberikan BPK akan segera dipenuhi,” ujarnya. (to/klik)