klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menggelar acara Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Gedung Mahligai Pancasila di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (17/1).
Saat acara, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalsel, Husnul Hatimah, dan sejumlah pejabat lainnya dari kabupaten/kota di Kalsel.
“Alhamdulillah, di hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 ini, Pemprov Kalsel meraih predikat zona hijau kualitas opini tinggi dengan total nilai 85,77 poin,” ujar Husnul Hatimah.
Berdasarkan hasil penilaian ini, kata Husnul, Pemprov Kalsel bergerak dari zona kuning di tahun 2022 menjadi zona hijau pada tahun 2023 ini. Pencaian ini diraih, berkat kerja keras dan peran dari semua pihak.
“Sebenarnya, pencapaian yang kita raih pada hari ini, merupakan hasil kerja keras dan peran semua pihak. Baik itu penyelenggara pelayanan publik di level pembuat kebijakan, SDM pelaksana, masyarakat hingga OPD yang mendampingi satuan kerjanya masing-masing,” sampai Husnul.
Namun, meski demikian, pesan Husnul, penghargaan yang telah didapat pada hari ini harusnya mampu memicu semangat untuk berbenah demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, sehingga mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih berfokus pada pelayanan publik, sesuai dengan visi misi Kalsel MAJU.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menjelaskan, pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, terdapat tiga kategori zona, yakni zona hijau untuk predikat opini kualitas tertinggi dan tinggi, zona kuning untuk predikat opini kualitas sedang, dan zona merah untuk predikat opini kualitas rendah.
Untuk Pemkab di Kalsel pada tahun 2022 lalu, papar Hadi, mayoritas berada di zona kuning. Tapi, di tahun 2023 ini hampir semua berada di zona hijau. Dari 14 Pemkab, 13 telah meraih zona hijau dengan predikat opini kualitas tertinggi dan tinggi.
“Selain dalam konteks penyelesaian laporan dari masyarakat, kami juga melakukan berbagai kegiatan pencegahan maladministrasi, salah satu yang kami lakukan adalah penilaian kepatuhan ini,” kata Hadi.
Disampaikan Hadi, penilaian kepatuhan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu, dengan dasar hukum UU 37 Ombudsman, Peraturan Pemerintah, dan Perpres yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.
“Saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, 1 kabupaten meraih predikat kualitas opini sedang, 3 kabupaten meraih predikat kualitas opini tinggi, 7 kabupaten dan 2 kota meraih predikat kualitas opini tertinggi, dan Kabupaten HSS berhasil meraih peringkat 1 dengan hasil penilaian 95,07 poin,” ucap Hadi.(pr/klik)