Ketua KPU Akui Masih Belum Menerima Hasil Putusan Sidang Virtual DKPP RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, M Noor Aripin akui masih belum menerima hasil putusan sidang virtual terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI secara virtual pada 10 Januari 2024 lalu.

“Hasil sidang masih belum ada. Kalau tidak salah, maksimal hasil putusannya 40 hari sudah ada,” ujar Aripin pada, Selasa (23/1/2024).

Ditanya klikkalimantan.com apakah KPU sudah mengirimkan keterangan tambahan ke DKPP sesuai arahan Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis DKPP RI yang memimpin sidang?

Aripin memastikan bahwa KPU Kabupaten Banjar, tengah mempersiapkannya.

“Setiap kita menggelar rapat internal, pasti kita sisipkan pembahasan tersebut, dan tentunya bagian hukum kita juga melakukan penyusunan. Seperti apa pola-polanya, nanti kita serahkan ke DKPP,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha selaku pihak terkait saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp.

“Sampai hari ini kami belum mendapat update informasinya,” akunya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu yang dilaksanakan KPU pada 6 September 2023 dihentikan penelusurannya oleh Bawaslu Kabupaten Banjar karena tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa dugaan gratifikasi.

Kendati penelusuran secara resmi telah dihentikan Bawaslu Kabupaten Banjar pada 3 November 2023 lalu. Namun, kasus dugaan gratifikasi yang diadukan Ali Fahmi justru bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan laman https://dkpp.go.id yang dipublikasikan pada 13 Desember 2023, yakni Hasil Verifikasi Materiil pada tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Secara otomatis, menjadikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Arifin dan empat komisioner lainnya, yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati sebagai teradu.(zai/klik)

BACA JUGA :
Bawaslu Kabupaten Banjar Siapkan Diri Menghadapi Sidang Virtual DKPP

Berita Terbaru

Scroll to Top