klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelaran rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV DPRD ungkap persoalan biaya operasional Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan untuk tenaga kesehatan di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskemas yang ada di Kabupaten Banjar diduga tidak transparan dan dilakukan pemotongan.
Berdasarkan surat kaleng yang diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar. Penerimaan Jaspel atau honor non gaji yang diterima tenaga kesehatan saban bulannya tidak melalui sistem transfer end user, tapi cash yang sudah berlangsung selama 5 tahun hingga sekarang.
Bahkan, dalam isi surat kaleng dituliskan hasil print out rekening koran ternyata tidak sesuai dengan nominal yang diterima tenaga kesehatan secara cash, serta tidak ada penjelasan secara rinci terkait uang Jaspel yang dilakukan pemotongan.
“Sudah selama 5 tahun terkait Jaspel untuk tenaga kesehatan, baik bidan dan perawat di Puskesmas tersebut agak beda. Karena mereka dibayar dengan uang cash bukan dengan sistem transfer,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman pada, Rabu (24/1/2024).
Ditambah, lanjut Politisi Senior Golkar yang akrab disapa Antung Aman, buku rekening baru dan ATM para bidan dan tenaga kesehatan diambil pihak Puskesmas.
“Karena dibayar dengan uang cash, bukan transfer, para bidan dan tenaga kesehatan di Puskesmas tidak tahu secara pasti berapa nominal Jaspel yang mereka terima sebenarnya, kadang ada yang menerima sebesar Rp400.000, dan Rp500.000, sehingga mereka menduga ada dilakukan pemotongan,” katanya.
Karena honor dihitung berdasarkan jumlah pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilayani tiap bidan dan perawat, yakni berdasarkan juknis dilakukan pembagian sekitar 60 persen untuk tenaga kesehatan, dan 40 persen untuk manajemen. Dalam gelaran RDP, Komisi IV pun mempertanyakan berapa jumlah kuota di Puskesmas tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
“Ternyata mereka (Dinkes) tidak bisa menjawab, dan mengaku tidak mengetahui. Padahal perihal ini sudah berlangsung selama 5 tahun, dan mereka hanya memastikan akan melakukan konfirmasi terkait kebenaran perihal tersebut ke Puskemas yang dimaksud,” tuturnya.
Karenanya, Antung Aman menegaskan kepada Sekretaris, dan para Kepala Seksi (Kasi) pada Dinkes Kabupaten Banjar agar mencatat seluruh persoalan yang disampaikan.
“Adanya persoalan ini jangan sampai ada intimidasi atau mengancam tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut untuk dipindah tugaskan. Persoalan ini sudah berlangsung 5 tahun, Dinkes Kabupaten Banjar terkesan melakukan pembiaran. Bahaya kalau memang persoalan ini terbukti, karena termasuk penggelapan dana yang tentunya dapat diusut aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Antung Aman juga mengungkapkan rasa kekecewaannya, sebab sudah diagendakan jauh hari, Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina dan para Kepala Bidang (Kabid) tidak dapat berhadir karena melakukan perjalanan dinas (Perjadin) terhitung dari 23 – 26 Januari 2024 ke luar daerah.
“Rapat ini sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sejak 11 Januari 2024 lalu,” pungkasnya.(zai/klik)