klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, M Noor Aripin sebut pengecekan ulang terkait hasil proses sortir lima jenis surat suara yang rusak usai pelipatan, yakni surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD masih belum rampung.
Pernyataan tersebut diungkapkan Aripin saat ditanya apakah jumlah surat suara yang dianggap reject atau rusak ada terjadi perubahan, pasca hasil sortir oleh petugas sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024 dilakukan pemeriksaan ulang?
“Dalam proses sortir ulang surat suara tentunya kita melibatkan Bawaslu Kabupaten Banjar, dan hasilnya kita publish secara persentase saja. Yang terpenting itu hasil akhirnya,” ujarnya pada, Selasa (30/1/2024).
Kalau pun ada kecurigaan yang muncul dipublik dan hal lainnya, lanjut Aripin, tentunya KPU Kabupaten Banjar tidak terlalu khawatir, mengingat dalam melaksanakan semua tahapannya ada lembaga yang sudah mengawasi.
“Bahkan, CCTV di gudang logistik kami nantinya juga akan dimintai kembali,” tuturnya.
Kembali ditanya apakah jumlah surat suara yang rusak pasca dilakukan sortir ulang ada terjadi perubahan, dari jumlah surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak sebanyak 0,0045 persen berdasarkan hasil laporan sorlip?
Aripin dengan jelas menyatakan tidak ada. “Tidak ada sih,” katanya.
Pernyataan Aripin tersebut tentunya bertolak belakang dengan hasil peninjauan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar pada 23 Januari 2024 lalu, yang menyatakan bahwa surat suara yang rusak harus dilakukan sortir ulang, karena ada surat suara yang layak atau masih dapat digunakan masuk dalam kategori reject.
Menjawab kejanggalan tersebut, Aripin mengakui, dari hasil sortir oleh petugas sorlip surat suara, memang ada surat suara yang layak dan masuk dalam kategori rusak.
“Ya memang masih ada yang layak. Surat suara itu nantinya masih bisa difungsikan ketika ada terjadi human error dalam penghitungan jumlah surat suara, entah pada waktu pengepakan. Kalaupun tidak terpakai, pasti kami musnahkan pada H-1 sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Ditanya apakah KPU Kabupaten Banjar tidak takut dicurigai melakukan kecurangan ketika tidak terlalu terbuka terkait berapa total jumlah surat suara yang di reject dan yang masih layak setelah dilakukan sortir ulang?
“Kalau jumlahnya tidak diketahui sih…tidak, tapi hanya diketahui oleh lembaga-lembaga sesuai yang ada diaturan, karena hal-hal itu saja yang wajib kami jalankan dan kami taati,” ungkapnya.
Alasan tersebut dikemukakan Aripin agar konsumsi publik tidak terlalu sensitif, dan persoalan tersebut tetap dapat diatasi.
“Yang penting ketika pemungutan suara, jumlah surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen di setiap TPS. Kalau soal proses-proses di internal, kan ada Bawaslu yang selalu melekat. Kita akan berupaya setiap TPS mendapatkan surat suara sesuai jumlah DPT plus dua persen,” pungkasnya.(Zai/klik)