Dilengserkan dari Ketua Komisi II, M Zaini Siap Tempuh Jalur Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Irwan Bora terpilih sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar digelaran rapat paripurna dengan agenda Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). M Zaini nilai hal tersebut merupakan keputusan sepihak.

Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi PKB, M Zaini karena tak terima dirinya dilengserkan sebagai Ketua Komisi II dan mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Banjar digelaran rapat paripurna pada, Rabu (31/1/2024).

“Pergantian AKD ini dipaksakan secara politik sebenarnya. Karena jelas didalam tata tertib (Tatib) pada pasal 78 sangat jelas, bahwa pergantian kepemimpinan Komisi dapat dilakukan setelah dua tahun enam bulan agar tidak terjadi konflik, terlebih menjelang Pemilu,” ujarnya kepada awak media.

Tak hanya itu, M Zaini juga menyebutkan bahwa dalam gelaran rapat Komisi II bahwa tidak ada kata sepakat terkait pergantian unsur pimpinan Komisi II.

“Artinya ada intervensi. Karena tidak sepakat sehingga keputusan di bawa ke rapat paripurna. Itukan keputusan sepihak,” katanya.

Atas dasar tersebutlah, dalam gelaran rapat paripurna M Zaini melayangkan interupsi. Namun tak digubris Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang tetap mengetuk palu tanda pemilihan AKD untuk Komisi II telah disepakati, dan rapat paripurna di tutup.

“Saat itu saya ingin menyampaikan klarifikasi kepada Ketua DPRD, tapi ketua tidak memberikan kesempatan, karena itu saya akan menempuh jalur hukum. Karena proses demokrasinya tidak betul, kalau betul pasti saya terima,” akunya.

Ditanya apakah benar pemicu perubahan AKD di Komisi II disebabkan dirinya kerab bersolo karir sebagai unsur pimpinan Ketua Komisi II sebelumnya?

M Zaini dengan tegas membantahnya.

“Sebenarnya saya tidak bersolo karir, tapi saya selalu ditingkalkan. Bahkan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saya selama dua bulan tidak ditandatangani, dan saya tidak pernah melawan. Kalian kan tahu siapa saja yang sering melakukan kunjungan kerja,” tuturnya.

BACA JUGA :
Kejari Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Dihentikan Berdasarkan Bukti PKN

Karena kerab ditinggalkan dalam agenda perjalanan dinas (Perjadin), ditambah tidak ada pekerjaan, sehingga dirinya lebih memilih melakukan sidak ke mitra Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

“Kalau kita melakukan sidak ke mitra komisi, kan itu hal bisa. Kalau agenda Perjadin tidak ditandatangani, itukan sudah melanggar kode etik. Jadi, ini bukan soal suka atau tidak suka, kalau aturannya jelas, saya pasti terima dan hargai,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top