klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru di awal tahun, sebanyak 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar telah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar, dan Polsek Simpang Empat.
Perihal tersebut diungkapkan Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, digelaran konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba pada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar pada, Rabu (31/1/2024).
“Satreskoba dan Polsek Simpang Empat telah berhasil mengungkap sebanyak 6 perkara kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar dengan total berat kotor sebanyak 190,27 gram sabu, dan berat bersih total sebanyak 177,92 gram sabu. Sedangkan untuk pil ekstasi berjumlah sebanyak 3 butir,” ujarnya.
Sejumlah BB tersebut, lanjut Kompol Faisal diperoleh berdasarkan hasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaanaan narkoba dari Satreskoba Polres Banjar dan Polsek Simpang Empat dengan jumlah total sebanyak 7 orang tersangka.
“Dari tangan tiga tersangka, yakni berinisial AR (35), MH (26), dan AR (26) warga Danau Salak, Kecamatan Astambul, telah berhasil diamankan BB sabu seberat 3,53 gram,” katanya.
Sedangkan untuk jumlah BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial MM (31), papar Kompol Faisal, yakni seberat 34,709 gram sabu.
“BB yang diamkan sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu dengan berat 34,709 gram. Pelaku ditangkap pada 14 Januari 2024 di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Jalan Ahmad Yani Km.76,” ucapnya.
Namun, untuk jumlah BB terbanyak, tambah Kompol Faisal, diperoleh dari tangan tersangka berinisial AA (35), warga Kelayan Banjarmasin, dengan jumlah BB seberat 100,32 gram. Sedangkan dari tangan tersangka berinisial SR (33), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman hanya seberat 5,39 gram.
“Selanjutnya, hasil ungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Martapura, didapati seberat 19,43 gram sabu dari tangan tersangka berinisial MS (36) dan sebanyak 22 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 26,81 gram dari tangan tersangka berinisial SA (43) yang berhasil diamankan tempat kejadian perkara (TKP) ruas Jalan Veteran, Kecamatan Martapura,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tegas Kompol Faisal, tersangka terancam terjerat Pasal Pasal 114, Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 132 Ayat 1, Undang Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zai/klik)