Pemkab Banjar Terima Piagam Penghargaan Kategori A Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berhasil menerima Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Dengan nilai 90,96, pelayanan publik di Kabupaten Banjar masuk Kategori A Zona Hijau.

Seremoni penyerahan penghargaan dilaksanakan, RAbu (17/1/2024) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin. Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Habib Idrus Al Habsyi datang mewakili Bupati Banjar, H Saidi Mansyur pada peyerahan penghargaan.

Hadi Rahman, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatanmengatakan, piagam penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sesuai UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. “Dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan,” kata Hadi Rahman.

Diketahui, dari hasil Rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar tahun 2023, Puskesmas Martapura Timur mendapat nilai 88,41, Puskesmas Martapura 1 dengan nilai 90,19, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dengan nilai 90,94, Dinas Pendidikan mendapat total nilai 92,86, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu meraih total nilai sebesar 92,89. (to/klik)

BACA JUGA :
Siltap Aparatur Desa Telat Dibayar, Komisi I DPRD Gelar RDP
Scroll to Top