Pergeseran Logistik Pemilu di Kecamatan Martapura Timur Dibagi 4 Rute

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang H-1 pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebanyak 510 kotak suara dan 408 bilik suara untuk 102 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Martapura Timur telah didistribusikan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura Timur, M Wildan mengatakan, pergeseran logistik pemilu untuk 20 desa di wilayah Kecamatan Martapura Timur dibagi menjadi empat rute.

“Rute pertama di mulai dari Desa Tambak Anyar Ulu, Tambak Anyar, Tambak Anyar Ilir, Antasan Senor dan Antasan Senor Ilir. Rute kedua di mulai dari Desa Mekar, Melayu, Pematang Baru, Melayu Tengah, Melayu Ilir,” ujarnya pada, Selasa (13/2/2024).

Sedangkan untuk rute ketiga, lanjut Wildan menjelaskan, dimulai dari Desa Pekauman Ulu, Pekauman, Pekauman Dalam, Keramat Baru, dan Desa Keramat.

“Rute keempat, kita mulai dari Desa Dalam Pagar, Dalam Pagar Ulu, Sungai Kitano, Akar Baru, dan Desa Akara Bergantung. Proses pergeseran logistik atau pendistribusian logistik ke setiap desa tentunya tetap di kawal Petugas Pengamanan (PAM) TPS dari Kepolisian, Koramil, Linmas, serta lintas sektoral terkait lainnya. Proses pendistribusian kemungkinan selesai sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita,” beber Wildan.

Ditempat yang sama, Guslan selaku Camat Martapura Timur, mengimbau masyarakat di 20 desa agar turut serta mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan yang digelar pada besok.

“Jadi harus ikut berpartisipasi untuk mensukseskan pemilu, jangan sampai tidak menggunakan hak suaranya,” harapnya.

Bahkan, Guslan memastikan tidak ada desa yang berpotensi terjadi kerawan di wilayah Kecamatan Martapura Timur.

“Jadi tidak ada potensi – potensi kerawanan, dan TPS yang ada di 20 desa dipastikan aman dari bencana banjir,” ucapnya.

BACA JUGA :
Hari Santri Nasional, Bupati: Saatnya Santri Mengambil Peran

Pada kesempatan tersebut Guslan juga meminta agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan tetap menjaga netralitas. (zai/klik)

Scroll to Top