Besok Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pasca dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari kemarin. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak kini telah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara terhitung sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Bahkan, M Wildan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura Timur mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data sebelum melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Hari ini kami tengah melakukan sinkronisasi data dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait C Hasil salinan yang disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui PPS ke PPK,” ujarnya pada, Sabtu (17/2/2024).

Tujuan sinkronisasi data tersebut, lanjut Wildan, untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah permasalahan yang ada.

“Sehingga saat pelaksanaan plano bisa berjalan lebih cepat. Rata-rata permasalahan yang didapati hanya kekeliruan dalam penulisan, seperti pada penjumlahan suara. Karena itu perlu dilakukan sinkronisasi data lagi,” katanya.

Kegiatan sinkronisasi data tersebut, lanjut Wildan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakoor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada 16 Februari 2024 kemarin.

“Besok kita mulai melakukan rekapitulasi,” tuturnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi melalui melalui via telepon.

“Jadi, PPK terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data dan melakukan evaluasi baik terhadap sejumlah permasalahan yang dihadapi, dan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Misal, seperti menyiapkan proyektor agar proses rekapitulasi dapat disaksikan orang banyak,” jelasnya.

Kegiatan sinkronisasi data dan sejumlah persiapan sebelum pelaksanaan rekapitulasi tersebut, papar komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis ini tentunya sudah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. (zai/klik)

BACA JUGA :
Atasi Genangan, Dinas PUPR Terus Bersihkan Saluran Drainse Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Scroll to Top