Perampungan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu di Kecamatan Astambul Molor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditarget rampung pada, Jumat (23/2/2024). Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kecamatan Astambul molor dari jadwal yang sudah ditentukan.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Astambul, Muhammad Rizani menjelaskan, perihal tersebut terjadi dikarenakan ada kesalahan dalam penulisan.

“Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari 6 TPS di Desa Astambul Kota masih tersisa 3 TPS lagi, dan malam ini pasti dapat dituntaskan, dan tersisa tiga desa lagi di panel 2. Sedangkan di panel 1 sudah melakukan rekapitulasi 11 TPS dari Desa Danau Salak. Kemungkinan di panel 1 tinggal tiga desa juga,” ujarnya pada, Jumat (23/2/2024 sekitar pukul 17.37 Wita.

Kendati memastikan akan ada surat lanjutan terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, Rizani masih belum dapat memastikan kapan proses rekapitulasi di Kecamatan Astambul rampung.

“Tapi masih kami rundingkan dahulu. Kendala yang kami hadapi, setiap kotak suara yang dibuka ada terjadi beberapa kesalahan, seperti kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan, sehingga membuat proses rekapitulasi agak lambat. Karena kita tidak dapat membuka kotak suara selanjutnya jika kotak suara yang sudah dibuka belum tuntas,” beber Rizani.

Melihat kondisi yang ada, Rizani memprediksi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut baru dapat dirampungkan pada 25 – 26 Februari 2024. “Kemungkinan rampung pada hari Minggu atau Senin. Kalau tidak salah, proses rekapitulasi yang sudah diselesaikan saat ini sebanyak 16 desa,” ucapnya.

Perlu diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Astambul sebanyak 132 TPS yang tersebar di 22 desa, dengan total sebanyak 660 kotak surat suara, dan 528 bilik suara.

BACA JUGA :
RSJ Sambang Lihum Belum Pastikan Jumlah Pasien yang Dapat Menyalurkan Suaranya di Pilkada 2024

Berdasarkan selebaran jadwal yang terpampang di depan kantor Kecamatan Astambul, proses rekapitulasi mulai dilaksanakan pada 19 Februari 2024 dimulai dari empat desa dengan dua panel, yakni di panel 1 Desa Lok Gabang 6 TPS, Sungai Tuan Ulu 6 TPS, dan di panel 2 untuk Desa Pingaran Ulu 10 TPS, Pematang Hambawang 2 TPS.

Sedangkan di hari terakhir jadwal rekapitulasi, yakni pada 23 Februari, PPK Astambul akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu untuk empat desa, yakni Desa Kelampayan Ulu 4 TPS, Banua Anyar Sungai Tuan (ST) 4 TPS, Kaliukan 7 TPS di panel 1, dan di panel 2 sebanyak 12 TPS dari Desa Pasar Jati.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top