Sirekap Error, Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Gambut Molor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) alami kesalahan atau system error dihari pertama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan pada 19 Februari 2024 lalu.

Adanya gangguan sistem tersebut, berdampak pada molornya jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di Kecamatan Gambut usai rapat pleno terbuka digelar. Terlebih, dari yang awalnya bakal menggunakan dua panel, proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan di satu panel, seperti yang diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut, Ahyudin Syarif pada, Jumat (23/2/2024).

“Harusnya proses rekapitulasi pada 19 Februari tersebut dapat menyelesaikan sebanyak 20 – 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena error, dihari pertama hanya dapat menyelesaikan proses rekapitulasi untuk 2 TPS dari pukul 14.00 Wita – 18.00 Wita,” ujarnya tanpa menyebutkan TPS dari desa mana yang dilakukan rekapitulasi dihadiri pertama.

Ia menambahkan, saat proses rekapitulasi dihari kedua juga mengalami kendala serupa sebelumnya akhirnya Sirekap tak lagi mengalami error di hari selanjutnya sehingga dapat menggunakan dua panel.

“Karena ada sebanyak 148 TPS yang tersebar di 12 desa dan 2 kelurahan di wilayah Kecamatan Gambut. Kemungkinan proses rekapitulasi dapat diselesaikan pada 26 – 27 Februari mendatang, jika Sirekap masih mengalami error. Kalau tidak ada gangguan mungkin 25 Februari sudah selesai,” katanya.

Tak hanya itu, Ahyudin Syarif juga memastikan molornya jadwal perampungan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut hanya dikarenakan system error, bukan dikarenakan salah dalam penulisan dan penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara.

“Untuk rekapitulasi hari ini kemungkinan dilaksanakan hingga pukul 23.00 Wita. Karena kami juga harus menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas. Untuk TPS yang sudah dilakukan rekapitulasi selama lima hari ini, yakni 7 TPS di Desa Guntung Papuyu, Keladan Baru 3 TPS, Guntung Ujung 6 TPS, Tambak Sirang Laut 4 TPS, Malintang 10 TPS, Tambak Sirang Darat 6 TPS, Banyu Hirang 7 TPS, dan Malintang Baru 4 TPS,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Martapura Timur Berlangsung Selama Lima Hari
Scroll to Top