klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna perdana 2024, Kamis (11/1/12024). Dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar, rapat paripurna beragenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Tiga raperda disampaikan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tersebut; Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Peneyrahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Permukiman.
Disampaikan Wali Kota Aditya salam sambutannya, Raperda tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Banjarbaru. Karena di Banjarbaru, keberadaan benda, stuktur, dan bangunan yang bernilai sejarah relative banyak.
Sedangkan Raperda tentang Inovasi Daerah, Aditya mengatakan, inovasi daerah merupakan konsep fundamental dalam upaya menigkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Tujuannya tentu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan inovasi daerah yang efektif dan terkendali tersebut, perlu diatur mengenai regulasinya yang akan menjadi panduan semua pihak yang ingin mengusulan pembuatan inovasinya,” kata Aditya.
Raperda ketiga yang diusulkan, yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015, lanjut Aditya, diharapkan dapat mengakomodir makdus dan tujuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. (to/klik)