Dugaan Gratifikasi Kirab Pemilu, KPU Kabupaten Banjar Kena Sanksi Peringatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sudah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat melaksanakan agenda nasional Kirab Pemilu 2024 pada 6 September 2023 lalu.

Perihal tersebut diketahui berdasarkan hasil sidang virtual Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 pada 28 Februari 2024 kemarin.

Sehingga lima komisioner dijatuhi sanksi peringatan, dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar untuk mengawasi terhadap putusan tersebut.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha memastikan siap melaksanakan hasil keputusan sidang DKPP RI.

“Seperti kita ketahui, permasalahan ini awalnya terkait kasus dugaan gratifikasi yang sempat berjalan lama hingga dikeluarkan putusan sanksi dari DKPP RI,” ujarnya pada, Kamis (29/2/2024).

Dalam perjalanannya, lanjut Hafizh Ridha, putusan perkara yang dikeluarkan DKPP RI dalam sidang terkait pelanggaran etiknya, karena ketidak jelasan asal pemberian barang, namun tetap diterima KPU.

“Karena mereka menerima barang itu tanpa tahu jelas datangnya darimana. Sehingga sanksi yang dijatuhkan dari aspek etiknya. Jadi harus jelas dulu barang itu datangnya dari mana dan pemberian siapa?” katanya.

Tak hanya itu, Hafizh Ridha juga mengakui saat hadir digelaran sidang virtual agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP pada 10 Januari 2024 lalu, pemahaman Bawaslu diluruskan DKPP RI terkait penelusuran kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024.

“Waktu sidang, saat kami memberikan informasi bahwa ada dugaan gratifikasi yang ramai diberitakan sejumlah media. DKPP meluruskan, jika mengenai penelusuran dugaan gratifikasi bukan kewenangan Bawaslu, karena itu merupakan kewenangan Aparat Penegakan Hukum (APH) sebab sudah memasuki ranah hukum lain,” ucapnya.

BACA JUGA :
Tahap Rekapitulasi Baru Selesai, Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Astambul Mengemuka

Sehingga, saat sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito yang diangkat hanya permasalahan kode etiknya, sebab KPU dianggap lalai dalam memenuhi aspek kemandirian.

Ditanya apakah KPU sangat tertutup ketika ditanya Bawaslu Kabupaten Banjar mengenai dari siapa saja sejumlah sumbangan barang tersebut, hingga penelusuran kasus dugaan gratifikasi dihentikan?

Hafizh Ridha hanya mengiyakan saja. “Ya…,” sahutnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top