klikkalimantan.com, BANJARBARU-Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung memberikan pemahaman dan arahan di acara Koordinasi dan Pertemuan Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel Tahun 2024 di Banjarbaru, Senin (4/3/2024).
“Pemahaman, arahan, dan koordinasi ini hendaknya menjadi salah satu bagian upaya bersama, dalam menyukseskan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Kalsel,” ujar Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Dengan begitu, kata Roy, apa
yang menjadi harapan maupun tujuan bangsa, dapat terwujud. Berbagai pembangunan pun dapat berjalan lancar, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan tidak ada penyimpangan serta kesalahan administrasi yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemprov Kalsel, disampaikan Roy, terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya dengan
terus berupaya untuk melakukan penguatan akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah dan kinerja pelayanan publik.
Tak hanya itu, tutur Roy, Pemprov Kalsel juga melakukan penguatan implementasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas secara berkelanjutan, penguatan kapabilitas APIP, meningkatkan pemenuhan indikator (Monitoring Center for Prevention (MCP), dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Alhamdulillah, kita bersyukur, upaya-upaya tersebut dapat membuahkan hasil. Sebab telah meraih berbagai capaian peningkatan penilaian, seperti nilai SAKIP yang terus meningkat dengan predikat A selama dua tahun berturut turut. Kualitas pelayanan publik semakin meningkat, dari kualitas sedang menjadi kualitas tinggi di tahun 2023, dengan nilai 85,77 persen
dan berada di zona hijau dengan kategori B. Indeks pelayanan publik juga meningkat, yang sampai sekarang berada pada kategori A atau sangat baik,” terang Roy.
Sedangkan dari segi reformasi birokrasi, sebut Roy, juga mengalami peningkatan. Semula berpredikat B pada tahun 2022 menjadi BB pada tahun 2023, makanya
berhasil meraih penghargaan implementasi reformasi birokrasi
terbaik.
“Berbagai capaian dan keberhasilan yang telah diraih selama ini, dijadikan sebagai penyemangat sekaligus pengingat untuk terus konsisten. Apalagi, berbagai indikator itu bisa saja berubah, seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Pembinaan dan pengawasan pun harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, sehingga jumlah satuan kerja yang menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terus bertambah,” harap Roy.
Korsupgah Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung menyebut, ada dua jenis korupsi. Korupsi skala kecil (petty corruption) dan korupsi kelas kakap (grand corruption). Petty corruption merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar yang diberikan kepada PNS yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri tersebut ataupun tidak.
Sedangkan grand corruption, terang Maruli, merupakan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.
Oleh karena itu, arahan yang disampaikan kali ini berkenaan dengan korupsi kelas kecil yang berpotensi terjadi di lingkup pemerintah daerah.
Semisal, tambah Maruli, pada Dinas Sosial, bisa saja terjadi praktek korupsi terkait dana bantuan bencana alam dan sosial, rekomendasi panti asuhan, surat izin operasional dan tanda daftar untuk panti, dan lainnya.
Begitu pula di Dinas Kesehatan & RSUD Pelayanan di semua layanan kesehatan, Puskesmas, Pustu, RSUD oleh dokter, perawat, petugas farmasi, apotek, lab, admin, dan seluruh nakes.
Di Dinas Pendidikan, lanjut Maruli, korupsi bisa berupa bantuan untuk guru, pengadaan seragam sekolah, hingga hadiah dapat pembagian raport siswa.
Di Biro Pemerintahan diminta hati-hati dengan pengurusan surat permohonan keramaian, lapor menginap 1 x 24 jam RW5, pengurusan KTP, dan KK kepada petugas kantor camat.
“Jadi, saran dan perintah saya, koordinasikan dengan dinas kabupaten kota untuk membuat surat edaran agar tidak ada pungutan liar,” pesan Maruli.(pr/klik)