klikkalimantan.com, BANJARBARU – Gelaran Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disalah satu hotel yang ada di Kota Banjarbaru molor dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni harus rampung pada 5 Maret pukul 23.59 Wita.
Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin memastikan gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu untuk 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar berjalan dengan lancar, dan dirampungkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Mengenai pelaksanaannya yang sempat molor dan ada salah satu saksi dari Partai Politik (Parpol) yang tidak mau bertanda tangan. Dalam ajang demokrasi tentu kita tidak menutup ruang untuk para saksi memberikan sanggahan, keberatan, dan pendapat, baik yang diterima atau ditolak dalam forum,” ujarnya pada, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 3.21 Wita dini hari.
Yang terpenting, lanjut Aripin, tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Sedangkan mengenai data administrasi yang tidak sinkron antara C1 dengan D Hasil, sehingga ada saksi yang melayangkan keberatan. Menurut divisi KPU yang membidangi perosalan tersebut tidak menjadi masalah. Karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkatnya dalam model from D Hasil. Artinya C Hasil mestinya sudah selesai di tingkat kecamatan. Ketidak sinkron di tingkat kabupaten hanya soal D Hasil,” jelasnya.
Kembali menjelaskan soal molornya tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Aripin mengaku KPU Kabupaten Banjar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan tepat waktu. Namun, faktanya tetap lewat dari batas waktu yang sudah di tetapkan.
“Terkait keterlambatan ini tentunya akan dikaji bagian hukum, karena hal ini bukan unsur kesengajaan. Karena dari pagi hingga malam pelaksanaannya tetap molor hingga ke dini hari. Tentu kita juga sudah melakukan koordinasi dan berkonsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” akunya.
Karenanya, Aripin juga mengakui dari kabupaten /kota di Provinsi Kalsel, tahapan rekapitulasi di Kabupaten Banjar yang molor dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Karena itu sebelum pukul 12.00 Wita, informasi keterlambatan ini sudah kita sampaikan melalui pesan singkat via telepon seluler ke KPU Provinsi. Saat ini kita masih melakukan pencetakan, kemudian hasilnya diberikan keseluruhan saksi Parpol yang mendapatkan mandat untuk dicermati. Kalau sesuai tinggal melakukan penandatanganan. Kalau tidak, maka akan kita komunikasikan lagi,” tutupnya.(zai/klik)