klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelaran rapat paripurna yang salah satu agendanya menjadwalkan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung telah batal terlaksana akibat puluhan anggota dewan mangkir saat rapat paripurna, Rabu (13/3/2024).
Tertundanya pengambilan keputusan terhadap Raperda Bangunan Gedung yang diinisiasi pihak eksekutif tentunya menambah panjang masa penyelesaiannya. Terlebih Raperda tersebut mulai digodok sejak 2022 lalu hingga berproses dan ditargetkan rampung di penghujung 2023.
“Bicara Paripurna, tentu ranahnya unsur pimpinan. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar hanya berharap pengambilan keputusan Raperda dapat segera terlaksana. Tugas Komisi III hanya menyampaikan, karena jumlah anggota dewan yang tidak memenuhi jumlah kuorum, ya…sudah lah, kita tunggu kesempatan berikutnya, dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini,” ujar Mulkan selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
Politisi PPP Kabupaten Banjar ini juga mengaku tidak mengetahui alasan sejumlah anggota dewan yang tidak dapat berhadir digelaran rapat paripurna pengambilan keputusan. Sebab, dari total 45 anggota dewan, yang bertanda tangan hadir hanya sebanyak 25 orang.
“Tapi, untuk tiga orang di fraksi saya yang tidak dapat berhadir sudah menyampaikan alasannya,” katanya.
Selain faktor gelaran rapat kerap tak memenuhi jumlah kuorum. Mekanisme penyelesaian Raperda yang berbeda dari mekanisme dahulu juga menjadi salah satu faktor lambannya perampungan Raperda yang membahas tentang kepentingan masyarakat serta para pelaku usaha tersebut.
“Setelah digodok dan berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga dilakukan pembahasan sampai ke paripurna, Raperda tersebut tidak langsung diambil keputusan. Namun masih menunggu hasil fasilitasi di tingkat provinsi terlebih dahulu. Hal ini juga akan menambah panjang waktu penyelesaiannya,” beber Mulkan.
Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie memastikan ketidak hadiran puluhan anggota dewan tersebut bukan dikarenakan baru menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, atau dikarenakan kalah dalam pertarungan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024?
“Puasa harusnya tidak menjadi halangan untuk menunaikan kewajiban berhadir di rapat paripurna. Kalau dikarenakan Pileg, saya tidak terpilih biasa-biasa saja dan tetap berhadir memimpin rapat paripurna,” ucap Politisi Senior yang satu perahu dengan Mulkan.
Bahkan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, yakni H Syarkawi memastikan, sejumlah anggota DPRD yang berhadir digelaran rapat paripurna malah didominasi sejumlah anggota dewan yang tidak terpilih pada Pileg 14 Februari 2024 kemarin.
“Rata-rata yang berhadir hari ini purnawirawan,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan ruang rapat paripurna.(zai/klik)