klikkalimantan.com, MARTAPURA – Cegah aksi balap liar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Kepolisian Resor (Polres) Banjar lakukan patroli dialogis bersama semua jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan, patroli dialogis atara Polsek dan Polres ditingkat saat menjelang waktu sahur di lokasi yang rawan dijadikan tempat aksi balap liar.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas, aksi balap liar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 Juta. Aksi balap liar kerap terjadi di kontruksi jalan yang luas dan mulus. Seperti di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, sangat berpotensi terjadi aksi balap liar,” ujarnya, Jumat (15/3/2024).
Turut serta menambahkan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira menjelaskan, pada Operasi Keselamatan Intan dan Aksi Keselamatan Tahun 2024 yang digelar selama 14 hari terhitung sejak 2 Maret 2024, Satlantas Polres Banjar sudah mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat saat berkendara.
“Berdasarkan capture kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis terdata sebanyak 77 pelanggaran, 167 pelanggaran berdasarkan data ETLE Mobile. Sedangkan surat teguran yang dilayangkan sebanyak 865 terhitung dari 4 – 13 Maret 2024,” beber AKP Risda.
Sedangkan total pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat saat berkendara, yakni tidak menggunakan helm. “Hampir 400 lebih pengendara tidak mengenakan helm saat berkendara,” tutupnya.(zai/klik)