Penunjukan Siti Mahmudah Sebagai Sekwan Dinilai Cacat Formil

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pelantikan dan penunjuk Siti Mahmudah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar menggantikan Sekwan sebelumnya, yakni Aslam yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura dinilai cacat formil.

Pernyataan tersebut diungkapkan salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi kepada beberapa awak media, Jumat (22/3/2024). Mengingat, penunjukan Siti Mahmudah sebagai Sekwan tidak mengacu pada Tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar.

“Saya terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa Sekwan DPRD Kabupaten Banjar telah diganti. Karena memang tidak pemberitahuan ke DPRD terlebih dahulu,” ujarnya.

Karenanya, anggota DPRD yang memiliki latar belakang sebagai Advokat ini menjelaskan, bahwa penunjukan Sekwan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan Tatib DPRD sudah jelas, harus ada persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi. Karena itu penunjukannya dianggap cacat formil atau tidak sesuai prosedural,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, kedudukan legislatif setara dengan eksekutif. “Jadi tidak bisa secara langsung menunjuk siapa pun sebagai Sekwan di sini karena tidak memenuhi prosedural yang ada di dalam Tatib. Dasarnya Tatib inikan Undang-undang (UU),” tegasnya.

Atas dasar tersebutlah, Rusdi menyarankan agar Ketua DPRD bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk melakukan banding Administrasi.

“Sebelum di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dilakukan banding administrasi dengan mengatakan keberatan atas pergantian Sekwan di DPRD Kabupaten Banjar. Jadi langkah awal kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu,” katanya.

Rusdi kembali mengingatkan agar pihak eksekutif tidak asal tunjuk dalam melakukan penggantian Sekwan di DPRD karena dinilai melanggar etika selain cacat formil.

BACA JUGA :
Polres Banjar Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana NPHD

“Untuk batas waktu surat tanggapan banding administrasi selama 14 hari. Jika tidak ada tanggapan, maka bisa diajukan ke PTUN, sebab berdasarkan ketentuan UU PTUN batas waktu pelaporan selama 90 hari setelah SK ditandatangani,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top