klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pelantikan dan penujukan Siti Mahmudah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dinilai melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib). Ketua DPRD, HM Rofiqi siap gugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi usai memimpin gelaran rapat dadakan yang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, Kepala Inspektorat, HM Riza Dauly, dan Kepala BKPSDM, Dr Erny Wahdini, serta ketua fraksi-fraksi di lantai II ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Minggu (24/3/2024).
“Indikator utama dalam penggantian Sekwan adalah mendapatkan persetujuan pimpinan dewan. Memang Kepala BKPSDM ada mengirim surat konsultasi tersebut, akan tetapi hanya melalui pesan singkat via WhatsApp. Kalau caranya seperti ini, seperti orang mau selingkuh saja harus melalui pesan WhatsApp. Harusnya fisik surat resmi dikirim langsung,” ujarnya.
Dinilai secara aturan ketatanegaraan salah, terlebih surat konsultasi yang ditujukan untuk Ketua DPRD hanya dikirimkan ke Wakil Ketua DPRD. Rofiqi memastikan semua anggota DPRD Kabupaten Banjar bersepakat akan membawa permasalahan tersebut ke PTUN.
“Kami bersepakat akan menggugat ke PTUN paling lambat sebelum lebaran guna mencari kebenaran. Saat ini kami masih mengumpulkan KTP dan akan membuat surat kuasa khusus kepada salah satu advokat. Karena Kepala BKPSDM sudah menyalahi prosedur dan aturan, bahkan tidak menjalankan amanah atau perintah Bupati dengan benar,” katanya.
Karenanya, Politisi Gerindra yang telah terpilih sebagai Anggota DPRD RI pada Pileg 2024 ini memastikan tidak akan mempersoalkan hak prerogatif Bupati yang lainnya. Hanya soal penunjukan dan pelantikan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar.
“Jadi kita layangkan gugatan baik secara personal dan jabatan kepada Ibu Erny Wahdini, gugatan ini secara masif atau orang banyak. Karena implikasi penunjukan Sekwan yang melanggar aturan ini mengarah ke perbuatan korupsi kalau tetap dibiarkan. Tentunya perosalan ini juga kita laporkan ke Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.
Tak hanya itu, pengusaha muda ini juga mengaku telah mendapat informasi bahwa Erny Wahdini telah melanggar kode etik ASN.
“Akan kita buktikan pelanggaran kode etik tersebut. Saat ini masih kita cari bahannya, dan kita sudah berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasusnya,” pungkasnya. (zai/klik)