DPRD Kota Surabaya Kaji Banding Penerapan Perda P4GN di Banjarbaru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menerima kedatangan rombongan kunjunagn kerja (kunker) anggoata DPRD Kota Surabaya, Kamis (1/4/2024). Rombongan kunker yang datang untuk mengaji tiru penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) ini disambut Wakil Ketua I, Taufik Rachman.

Menurut Taufik, kedatangan rombongan kunker dari DPRD Kota Surabaya menjadi sarana berbagi dan bertukar pikiran tentang penerapan perda P4GN di di masing-masing daerah.

“Kami mendapat informasi terkait anggaran yang disiapkan Pemko Surabaya dalam pemberantasan narkoba. Ini diharapkan dapat diterapkan oleh Pemko Banjarbaru, sehingga penanganan maksimal,” kata Taufik.

Datang ke DPRD Kota Banjarbaru, menurut John Tharum, Wakil Ketua Pansus Perda P4GN DPRD Kota Surabaya, sebagai upaya kaji banding Perda P4GN yang ditetapkan di Kota Banjarbaru untuk mencari solusi mencegah maraknya peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Surabaya.

Dipaparkan dia, saat diskusi dan dialog bersama Wakil Ketua DPRD Banjarbaru ada kesamaan dalam implementasi Perda P4GN baik arahan dari pusat maupun dalam aspek teknis penerapannya.

“Arahan dan teknis penerapan dari pusat sama dan hanya perbedaan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun upaya yang telah dilakukan Pemko Banjarbaru dan DPRD sudah sangat baik,” kata John. (to/klik)

BACA JUGA :
Bupati Lantik Kepengurusan FKMKB 2022 – 2024
Scroll to Top