klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sejumlah agenda kegiatan DPRD tersandera. Gelaran Rapat Darurat Pengembalian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (26/3/2024) yang diagendakan pukul 09.00 Wita batal terlaksana.
Batalnya gelaran darurat untuk menyelesaikan permasalah penggantian Sekwan yang dinilai cacat materiil dan formil tentunya membuat seluruh anggota dewan kecewa, tak terkecuali Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang menunggu kedatangan pihak eksekutif hingga pukul 00.00 Wita.
“Rapat ini dilaksanakan karena kemarin malam saya menerima telepon dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar agar DPRD membuat surat dan jabatan Sekwan dikembalikan ke pejabat sebelumnya, yakni Pak Aslam,” katanya.
Adanya permintaan tersebut, lanjut Politisi Gerindra ini, DPRD Kabupaten Banjar dengan niat baik sudah menuruti permintaan tersebut dengan membuatkan suratnya.
“Tapi, sampai tadi pagi tidak ada tindaklanjutnya. Inikan membuat kita jadi serba salah, diteruskan salah dan dimundurkan juga salah. Kerana jelas, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, salah satu syarat penunjukan Sekwan harus dikonsultasikan, dan mendapat persetujuan dari Ketua DPRD,” tegasnya.
Tak terkecuali dalam aturan turunannya, lanjut Rofiqi yang menjelaskan lebih spesifik lagi, yakni selain mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, penunjukan Sekwan juha harus dikonsultasikan ke pimpinan fraksi-fraksi di DPRD.
“Tahapan inikan tidak dilalui, dan surat konsultasi hanya dikirimkan melalui pesan singkat via WhatsApp sehingga suratnya tidak digubris. Bahkan, seharusnya surat tersebut ditujukan untuk saya selaku Ketua DPRD, malah dikirimkan ke Wakil Ketua,” ujarnya.
Makanya, papar Rofiqi, menempatkan pejabat yang tidak kapabel dan tidak mempunyai mental kuat untuk menghadapi suatu permasalahan yang terjadi sangat membahayakan pemerintahan.
“Karena pada rapat malam ini pejabatnya menghilang. Dampaknya sejumlah kegiatan di DPRD tersandera, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang menjadi kewenangan Sekawan. Jika penunjukan Sekwan cacat formil dan materiil penggunaan keuangan sifatnya jadi abu-abu, meski ada satu asas yang menyebutkan setiap produk hukum dari pejabat tata negara dianggap benar,” tuturnya.
Sebab, tambah Rofiqi lebih jauh, jika proses penunjukan Siti Mahmudah yang dilantik sebagai Sekwan DPRD pada 21 Maret lalu terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Maka anggaran yang telah digunakan harus dikembalikan karena dianggap kerugian negara.
“Karena itu, saya secara pribadi memilih tetap melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menegakkan keadilan dan kebenaran di tanah Banjar ini. Terlebih surat keberatan yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan gugatan di PTUN sudah kami layangkan ke pejabat yang berwenang kemarin,” pungkasnya.(zai/klik)