klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sempat jadi bahan perdebatan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.35 Wita. DPRD Kabupaten Banjar batal ajukan Hak Angket terkait masalah mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil.
Padahal, sebanyak 34 anggota dewan telah menyetujui jika Hak Angket tetap diajukan. Namun, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi menyepakati pengajuan angket dibatalkan.
“Tujuan dari angket inikan sebenarnya untuk mengembalikan Sekwan. Setelah tadi dilakukan pertemuan, atas nama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar, Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahidini akan mengembalikan jabatan Sekwan ke Pak Aslam,” ujar Rofiqi usai gelaran rapat paripurna ditutup pada pukul 1.53 Wita dini hari.
Artinya, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, secara eksplisit mereka mengakui kesalahannya, dan akan mengembalikan jabatan Sekwan DPRD ke Pak Aslam dalan waktu tempo sesingkat-singkatnya.
“Kalau tujuannya sudah tercapai, ngapain lagi kita mengajukan angket. Karena mereka sudah bersepakat untuk mengembalikan Sekwan. Kami berharap dalam waktu satu pekan ini sudah selesai prosesnya,” ucapnya.
Dengan akan dikembalikannya Aslam sebagai Sekwan, menandakan apa yang telah diperjuangkan DPRD Kabupaten Banjar tidak salah.
“Kawan-kawan tadi sudah melihat suratnya yang ditanda tangani Wakil Bupati dan Ibu Erny. Jika ada implikasi hukum terhadap kami yang disebabkan prosedur pengangkatan Sekwan yang salah, artinya bukan kesalahan kami, karena itu kita harus gentle dalam mengakui kesalahan. Kalau salah ya katakan salah, kalau benar ya katakan benar,” katanya.
Terlebih, tambah Politisi Gerindra ini lebih jauh, ketika berbicara soal administrasi di negara ini selalu menjadi nomor urut dua. “Padahal, kalau secara administrasi salah, maka penggunaan uangnya salah. Pengguna anggaran di DPRD itu kan Sekwan,” pungkasnya. (zai/klik)