klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Pemprov Kalsel diperintahkan tidak menggunakan atau memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas di luar urusan kedinasan,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Kalsel, Akhmad Fydayeen di Banjarmasin, Jumat (5/4).
Dikatakan Fydayeen, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, sebenarnya termasuk kategori penyalahgunaan wewenang-bahkan bisa dikatakan perilaku koruptif. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel untuk menghindari pemberian dan menerima gratifikasi dari siapapun.
Sebab, tambah Fydayeen, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan apapun sangat berlawanan dengan kewajiban dan tugas ASN, juga merupakan salah satu bentuk korupsi.
“Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini merupakan momen yang sakral bagi umat Islam. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel agar menjadi contoh dalam pencegahan gratifikasi,” tegas Fydayeen.
Imbauan ini, lanjut Fydayeen, sekaligus memberitahukan bahwa ada Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan di Indonesia.
“Saya berharap dengan imbauan ini, kita semua mampu meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN. Dan, marilah kita jadikan momen hari raya ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalsel,” tukas Fydayeen.(pr/klik)