klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Berkat Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, biasa disapa Paman Birin, sejak tahun 2013, Pemprov Kalsel telah 11 kali secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Prestasi keberhasilan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Senin (5/6).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LKPD yang diserahkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada 5 Maret 2024 lalu, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK RI memberikan opini WTP.
Wabup Kalsel, H Muhidin mengatakan, opini WTP ini adalah prestasi yang ke-11 kali secara berturut-turut diraih sejak tahun 2013 lalu oleh Pemprov Kalsel. Semua ini, terjadi karena kewajaran laporan keuangan dengan empat kriteria, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri, dan saya harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel. Kerjasama dan sinergi yang solid antar SKPD menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel,” ucap H Muhidin.
Tak hanya itu, Muhidin yakin bahwa capaian ini juga tak lepas dari dukungan dan pengawasan dari DPRD Kalsel dan BPK RI. Selain itu, capaian ini pula didapat karena
kerja keras, integritas, dan semangat kebersamaan dari seluruh jajaran Pemprov Kalsel.
Kepala Kantor Wilayah BPK RI Kalsel, Rahmadi mengharapkan, capaian ini hendaknya dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Apalagi, prestasi ini hendaknya menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggan bersama.
Dilanjutkan Rahmadi, hasil pemeriksaan belanja pada semester 2 tahun 2023 terhadap kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp4,95 Milyar, Pemprov Kalsel sudah melakukan pengembalian sebesar Rp4,81 Milyar, atau sebesar 97 persen sampai dengan 30 April 2024 lalu.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan dari BPK,” puji Rahmadi.(pr/klik)