DPRD Balangan Sampaikan Pemandangan Umum Dua Raperda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
NASKAH-Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan, Gazali Al Fatah saat menyerahkan naskah akademik Raperda kepada Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan yang didampingi unsur pimpinan dewan lainnya di ruang Paripurna DPRD Balangan di Kecamatan Parsel, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelestarian Kebudayaan Balangan yang digelar di ruang Paripurna DPRD di Kecamatan Parsel, Balangan, Senin (6/5).

Setelah persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan fraksi DPRD Balangan, selanjutnya jawaban akhir kepala daerah atas dua buah Raperda Propemperda tambahan tahun 2024.

Adapun dua Raperda yang disampaikan di dalam paripurna tersebut adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2022 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis. Adanya dua Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum terhadap kebijakan yang hendak dilaksanakan nantinya di Balangan, sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah maupun penyaluran aspirasi dan alat untuk pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Balangan.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan, selaku pimpinan rapat sangat berharap dengan digelarnya rapat paripurna ini ke depannya pembangunan di daerah ini dapat semakin maju dan mensejahterakan masyarakatnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan, Gazali Al Fatah menambahkan, hadirnya Raperda ini sangat berguna untuk menjaga identitas kebudayaan Balangan, sekaligus sebagai penyempurnaan pembangunan di daerah.

“Semua Raperda ini sangat sesuai dengan kebutuhan daerah. Karena itu, kita menginginkan Raperda ini kelak dapat menjadi Raperda yang memadai sebagai payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah,” kata Gazali.

Selain itu, Gazali berharap, dari kedua Raperda ini dapat segera dibahas antar internal DPRD Balangan dan SKPD Balangan demi penyempurnaan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut.(pr/klik)

BACA JUGA :
Ketua DPRD Ingatkan, Pencegahan Korupsi Harus Dilakukan Bersama-sama

Berita Terbaru

Scroll to Top