klikkalimantan.com, MARTAPURA – Batal diajukan pada 28 Maret 2024 lalu digelaran Rapat Paripurna. DPRD Kabupaten Banjar kembali ajukan Hak Angket terkait masalah mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil pada Rabu (8/5/2024).
Kembali diusulkannya Hak Angket digelaran Rapat Paripurna tersebut dikarenakan anggota DPRD kecewa proses pengembalian Aslam sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar dengan serius, karena melebihi batas waktu yang telah disepakati dan ditandatangani unsur pimpinan DPRD, Wakil Bupati, dan BKPSDM, yakni selama 15 hari.
“Sebelumnya usulan Hak Angket dibatalkan anggota dewan, karena BKPSDM berjanji dalam 15 hari akan melakukan pengembalian jabatan Sekwan. Nah…ini sudah lewat dari 15 hari,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi
Terlebih, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 April 2024 lalu, Kemendagri telah merekomendasikan agar mencabut SK penggantian jabatan Sekwan yang kini diemban Siti Mahmudah karena dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta batal demi hukum, dan harus dilakukan pelantikan ulang.
“Kemendagri dan KASN menjelaskan bahwa penggantian jabatan Sekwan di DPRD dinilai cacat hukum. Kalau cacat hukum, semua produk yang dikeluarkan Sekwan saat ini, tak terkecuali terkait keuangan di DPRD ilegal, baik terkait keuangan perjalan dinas (Perjadin) saya dan anggota dewan lainnya. Karena prosedurnya cacat,” ucapnya.
Diwaktu berbeda, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Iqbal yang getol menyuarakan usulan Hak Angket menilai BKPSDM Kabupaten Banjar tidak ada beritikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
“Kalau memang ada beritikad baik untuk melakukan perbaikan, tentunya proses pengembalian tidak sampai satu bulan. Aneh, setelah satu bulan baru mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Ini yang kami pertanyakan, seperti apa proses yang telah dilaksanakan BKPSDM? Sedangkan Kemendagri meminta selama 14 hari kerja prosesnya sudah selesai karena dianggap urgen,” tegasnya.
Mestinya, tambah Politisi Gerindra yang akrab disapa Ibang. Saat bertandang ke Kemendagri, BKPSDM Kabupaten Banjar melampirkan berkas kronologis kasusnya.
“Kalau tidak dilampirkan, tentu akan dianggap proses mutasi dan mutasi biasa saja. Tentunya, enam bulan sebelum Pilkada Bupati tidak boleh lagi melantik. Kalau dilampirkan permasalahannya, tentu rekomendasinya akan ditanggapi cepat, karena Kemendagri telah memberikan rekomendasi khusus untuk pelantikan Sekwan,” ungkapnya.
Usulan Hak Angket tersebut telah mendapat dukungan dari 34 anggota dewan, selanjutnya tinggal menunggu persetujuan unsur pimpinan dan anggota DPRD digelaran rapat paripurna selanjutnya.(zai/klik)