Aslam Kembali Dilantik Sebagai Sekwan, BKPSDM Sebut Bukan Pengembalian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akhirnya proses pengembalian Aslam sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD telah dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.

Proses pengembalian Aslam sebagai Sekwan DPRD tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai Sekwan DPRD yang dilaksanakan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie di Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Jumat (31/5/2024).

Usai pelantikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini mengungkapkan bahwa proses pelantikan Aslam sebagai Sekwan dan Siti Mahmudah sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar berjalan lancar.

“Pada hari ini kita sudah melaksanakan pelantikan untuk jabatan Sekwan sebagaimana usulan DPRD Kabupaten Banjar melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Dr Erny juga mengungkapkan bahwa proses pelantikan Aslam yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan cepat.

“Karena surat fisik dari Kemendagri masih belum sampai ke kita, tapi kita sudah terima fotokopi suratnya. Kita juga tetap berkoordinasi dengan kawan-kawan di Kemendagri dan penghubung Provinsi Kalsel di Kota Jakarta sehingga proses pelantikan hari ini tetap dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ditanya klikkalimantan.com, apakah proses pelantikan Aslam sebagai Kepala Disnakertrans dan Siti Mahmudah sebagai Sekwan DPRD yang dilaksanakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur pada 21 Maret 2024 lalu ada tahapan yang terlewati, sehingga harus dilakukan pengembalian?

Dr Erny segera menyanggahnya, dan memastikan proses pelantikan Aslam sebagai Kepala Disnakertrans dan Siti Mahmudah sebagai Sekwan sudah sesuai, dan segala syarat administrasinya juga telah dilengkapi hingga mendapatkan rekomendasi untuk melantik.

“Pelantikan hari ini bukan pengembalian, tapi mutasi. Karena setelah dilantik Bupati mereka sudah melaksanakan tugasnya. Namun, karena ada permintaan dewan bahwa jabatan Sekwan tetap diemban Aslam, sehingga Siti Mahmudah dikembalikan ke Disnakertrans,” beber Dr Erny.(zai/klik)

BACA JUGA :
Beredar Isu Hak Angket Jelang Rapat Paripurna, Gelaran Rapat Bamus Berjalan Alot

Berita Terbaru

Scroll to Top