Bupati Sebut Pengembalian Aslam Sebagai Sekwan Bukan Karena Melanggar Aturan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinilai DPRD proses mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) pada 21 Maret 2024 lalu cacat materiil dan formil. Akhirnya, Aslam yang sempat dimutasi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dikembalikan menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar.

Dengan telah dikembalikannya Aslam sebagai Sekwan DPRD, dan Siti Mahmudah kembali dilantik sebagai Kepala Disnakertrans pada hari ini. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dua orang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar tersebut.

“Pelantikan tersebut membuktikan keharmonisan antar legislatif dan eksekutif yang tetap bagus. Sehingga usulan DPRD tetap diakomodir,” ujarnya usai gelaran rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (31/5/2024).

Ditanya apakah proses pengembalian Sekwan menandakan proses pelantikan sebelumnya benar melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan?

Saidi Mansyur pun menampiknya.

“Pastilah sesuai prosedur, masa Bupati dan jajaran yang melaksanakan tanpa aturan dan mekanisme yang berlaku. Artinya pelantikan sebelumnya secara aturan juga tidak salah,” sanggahnya.

Bahkan, lanjut Saidi Mansyur lebih jauh, proses pelantikan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar hari ini sudah mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tentu ada riwayatnya, baik permintaan DPRD dan segala macamnya. Kami juga sangat menghormati dan menghargai apapun yang menjadi aspirasi dewan. Kami juga berharap semua tetap berjalan dengan baik,” harapnya.

Diwaktu berbeda, yakni saat gelaran rapat paripurna masih berlangsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, H Gusti Abdurrahman mengucapkan selamat kepada Aslam yang telah dikembalikan ke jabatan lamanya, yakni Sekwan DPRD.

“Ini sebuah peringatan, bahwa jangan bermain-main dengan regulasi. Kalau prosesnya melanggar regulasi, kita pasti akan lawan, dan contoh Pak Aslam hari ini kembali sebagai Sekwan,” ucapnya.

BACA JUGA :
Ombudsman Evaluasi LAPOR di Kabupaten Banjar

Tak hanya itu, Politisi Senior Partai Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini kembali mewanti-wanti pihak eksekutif agar dalam menjalankan proses mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Banjar tetap mengacu sesuai regulasi yang berlaku.

“Jangan coba-coba bermain api kalau memang takut terbakar. Alhamdulillah dari pihak eksekutif telah menyadari bahwa mereka salah,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top