klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan melakukan Mutual Check (MC-0) pada 29 Mei 2024 lalu. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar laksanakan pekerjaan perkuatan ruas badan Jalan Martapura Lama di RT01 Desa Teluk Selong, Kecamatan Martapura Barat.
Kendati penanganan ruas Jalan Martapura Lama yang amblas pada September 2023 lalu telah berproses. Namun, di tengah tingginya intensitas hujan yang menyebabkan air Sungai Martapura meluap, tentunya akan menghambat progres dan membahayakan keselamatan para pekerja.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Jimmy selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar memastikan, kegiatan yang dilaksanakan untuk sementara ini hanya melakukan land clearing.
“Diterjunkannya alat berat di lokasi tersebut bertujuan agar tidak ada lagi mobilisasi di ruas jalan yang menjadi area pekerjaan. Ketika kondisinya sudah memungkinkan, sehingga proses penggalian dapat segera dilaksanakan,” ujarnya pada Selasa (11/6/2024).
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Jimmy, pihaknya juga mengimbau kepada penyedia jasa dan pengawas agar lebih memperhatikan kondisi air sungai di lapangan.
“Karena kondisi ketinggian muka air di badan jalan sama dengan ketinggian muka air Sungai Martapura,” katanya.
Untuk masa pelaksanaan, papar Jimmy, dilaksanakan CV Gunung Wilis selama 150 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp2,8 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp3,5 Miliar.
Perlu diketahui, setelah melakukan penyelidikan tanah (soil investigation) terhadap ruas Jalan Martapura Lama di RT01 Desa Teluk Selong yang amblas, Dinas PUPRP akan melakukan penanganan badan ruas tersebut dengan metode beton yang didesain menyerupai box culvert dengan panjang kurang lebih sekitar 50 – 60 meter.
Sedangkan, untuk penanganan beberapa titik ruas Jalan Martapura Lama hingga menuju Desa Pakauman, Kecamatan Martapura Timur. Tambah Jimmy, saat ini tengah berproses tender.(zai/klik)