klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban peternakan babi di sejumlah lokasi di Kota Banjarbaru. Akhir maret lalu, peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis ditertibkan.
Penertiban atas dasar penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belanjut ke peternakan di Kawasan Jalan Pandarapan, juga Kelurahan Guntung Manggis. Namun 21 peternak babi tak seketika menuruti. Mediasi terjadi, para peternak diberi tenggat menghentikan aktifitasnya hingga akhir Agustus 2024.
Tentang itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro mengaku belum mengetahui betul duduk perkara terjadinya mediasi antara Satpol PP dengan para peternak babi. Kabar tersiar dan sampai ke telinga anggota dewan justru dari pemberitaan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Tapi nanti kami akan panggil pihak Satpol PP untuk mengetahui duduk perkaranya,” kata Baskoro ditemui, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, jika yang dilakukan jajarna Satpol PP atas dasar sosialisasi dan penagakkan perda, pihaknya mendukung. Namun tetap dengan cara yang tidak merugikan peternak. (to/klik)