klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar akan segera mengagendakan ulang kegiatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar 2025-2045 yang gagal terlaksana di Bali pada 24 Juni 2024 kemarin.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie untuk menjawab keinginan pihak eksekutif agar segera menyelesaikan pembahasan RPJP Kabupaten Banjar yang memiliki tenggat waktu, yakni Rancangan Peraturan (Raperda) RPJP pada minggu pertama Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai Perda.
“Kita akan agendakan ulang di rapat Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya pada Kamis (27/6/2024).
Ditanya apa penyebab gagalnya RPJP yang diagendakan di Bali bertepan dengan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Banjar ke daerah Bandung dan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali?
Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini mengaku tidak mengetahui, serta tak tahu maksud istilah ‘Ada nang handak keminting’ yang sebelumnya diucapkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.
“Pembahasan RPJP inikan global, tidak seperti pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raperda RPJP pada minggu pertama Agustus 2024 sudah harus ditetapkan sebagai Perda. Jika tidak dapat dirampungkan sesuai batas waktu yang tertuang dalam regulasi. Tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Banjar pada 8 Mei, pembahasan RPJP 2025-2045 sudah beberapa kali dilaksanakan pada Juni, hingga ke tahap rapat paripurna pada 5 – 12 Juli sebelum jadwal keberangkatan kunker DPRD keluar daerah, salah satunya ke Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada 23 – 26 Juni 2024.(zai/klik)