klikkalimantan.com, PARINGIN – Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menghadiri kegiatan pengembalian dana kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, Rabu (5/6/2024) di Aula Kejari Balangan.
Ahsani Fauzan menyampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Kejari Balangan bersama jajarannya. Salah satunya adalah berhasil mengungkap kasus korupsi hewan ternak dan mengembalikan kerugian uang negara yang jumlah cukup besar yakni, tiga miliar lebih.
Pemberantasan kasus korupsi bukan hanya tugas aparat, namun kata Fauzan, juga merupakan tugas bersama, khususnya soal pencegahan. “Di Pemerintahan harus benar-benar bisa dibenahi agar daerah ini mampu meningkatkan efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus korupsi yang diungkap oleh jajaran Kejari Balangan ini melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan sebesar Rp3.563.542.223,04.
Dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana RAHMADI, UUN (Alm) sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen).
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin UUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (al/klik)