Digelar Selama 14 Hari, Operasi Patuh Intan 2024 Tindak Tegas 7 Pelanggaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelar serentak selama empat belas hari, terhitung sejak 15 – 28 Juli. Kepolisian Resor (Polres) Banjar siap tindak tegas tujuh pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) pada Operasi Patuh Intan 2024.

Usai memimpin Apel Gelar Pasukan di teras Mapolres Banjar pada Senin (15/7/2024) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan ada tujuh sasaran kegiatan penegakkan hukum berupa sanksi tilang terukur pada Operasi Patuh Intan 2024 yang didukung stakeholder terkait, selain tindakan komprehensif dan preventif.

“Seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, safety belt, berkendara dalam pengaruh minuman alkohol, melebihi batas kecepatan, melawan arus, melanggar rambu dan marka jalan,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Kompol Faisal Amri Nasution, pada Operasi Patuh Intan 2024 yang mengusung tagline ‘Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ tersebut sudah didukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) chek point.

“Tentunya kita menyesuaikan dengan prosedur yang ada. Jadi kita lakukan pendataan dahulu pada back office, selanjutnya data kendaraan bermotor diklarifikasi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk menerbitkan surat klarifikasi untuk mengetahui apakah kendaraan bermotor tersebut masih dimiliki atas nama pemilik kendaraan atau sudah berpindah tangan. Baru dilakukan penilangan untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira dan Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji. Kompol Faisal Amri Nasution juga mengingatkan, bagi anggota kepolisian yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) tentu akan dikenakan sanksi tegas.

“Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) tentunya merupakan tanggungjawab kami selaku pimpinan. Ketika terjadi tindakan pungli, baik saat kegiatan penegakan hukum di lapangan dan pelayanan tentunya ada Sanksi kode etik, baik sanksi disiplin, penundaan kenaikan pangkat, pendidikan, demosi, penempatan di tempat khusus selama 21 hari, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

BACA JUGA :
Tak Netral Saat Pemilu, Kades dan BPD Terancam Diberhentikan Hingga Sanksi Pidana

Tentunya, tambah Kompol Faisal Amri Nasution, dilihat dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

“Karena itu pelayanan dan penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” pungkasnya. (zai/klik)

Scroll to Top