2 Raperda Baru Disampaikan ke DPRD Banjarbaru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM- 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan untuk diambil keputusannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018.

Raperda yang dibahas diantaranya mengenai, Raperda tentang pengelolaan pemakaman dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2006, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Banjarbaru tahun 2016-2021.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Wartono. Pengambilan keputusan terhadap 2  raperda yang diagendakan, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dari kedua rancangan Raperda tersebut telah dilaksanakan pembahasan oleh Pansus (panitia khusus) yang telah dibentuk sebelumnya.

Setelah 2  Raperda tersebut dibacakan, Wartono selaku Pimpinan Rapat meminta persetujuan terhadap 2 Raperda tersebut kepada seluruh Anggota DPRD yang berhadir dalam rapat tersebut.

“Terhadap 2 raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarbaru,” ucapnya dalam rapat.

Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap perubahan Propemperda 2018.

Dalam penyampaian tersebut disimpulkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Bapemperda dengan bagian hukum terhadap Program Pembentukan Perda yang disepakati sebelumnya yaitu sebanyak 10. raperda

Raperda sebagaimana yang tertuang di dalam keputusan DPRD nomor 188.4.43/36/XI/DPRD/2017, dipandang perlu untuk diusulkan penambahan sebanyak 7 Raperda melalui rapat paripurna tersebut. Seusai rapat, Wartono mengatakan kepada awak media, bahwa pembahasan Raperda dikatakannya alot.

“Rapat hari ini lancar, namun pembahasan alot antara Pansus, DPRD, dan Pemda. Tapi semua sesuai kajian dan konsultasi,” ujarnya.

Ditanya mengenai Raperda tentang Pengelolaan pemakaman, Wartono mengatakan bahwa dibuatnya Raperda tersebut karena tidak terkendalinya pemakaman yang ada di Banjarbaru.

BACA JUGA :
PPKM Level 4, Ketua DPRD: Perhatikan Sektor Terdampak

“Tidak terkendalinya pemakaman, maka dari itu di atur untuk 2016-2021,” katanya.

Terakhir, Wartono melakukan penandatanganan surat keputusan dan kesepakatan bersama tentang penambahan Propemperda tahun 2018 bersama Wakil Walikota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan dan unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru (rul)

Berita Terbaru

Scroll to Top