klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terancam bakal tidak dapat memenuhi persyaratan pada pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepal Daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa dokumen naskah visi, misi, dan program yang diajukan Paslon harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, atau menjadi salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran Paslon.
Sementara di Kabupaten Banjar, pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045 yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif beberapa kali gagal terlaksana.
Akibat pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) RPJP pada 15 Juli 2024 belum terlaksana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menerbitkan surat penting pada 17 Juli 2024, dan menyampaikan paling lambat Raperda RPJP Daerah disempurnakan dan pembubuhan Raperda tersebut dilaksanakan pada Minggu ke empat Agustus 2024.
Bahkan, Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar juga membenarkan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4, naskah visi, misi, dan program Paslon harus sesuai dengan RPJP Daerah, dan menjadi salah satu syarat mutlak yang dicantumkan dalam surat pencalonan pendaftaran Paslon.
“Sesuai ketentuan Undang Udang (UU) dan PKPU. Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu menyatakan sepakat mendaftarkan Paslon, tidak akan menarik Paslon, tidak mengundurkan diri sebagai Paslon, sepakat mengikuti proses Pilkada, serta naskah visi, misi, dan program yang diajukan Paslon telah sesuai RPJP Daerah,” ujarnya.
Perlu diketahui, meski pembahasan RPJP Daerah 2025-2045 telah beberapa gagal terlaksana, salah satu seperti yang dilaksanakan di Bali. DPRD Kabupaten Banjar akhirnya dapat kembali mengagendakan pembahasan Raperda RPJP Daerah pada 23 Juli 2024 lalu.
Kendati pembahasan RPJP Daerah telah dapat yang dilaksanakan Komisi II DPRD bersama pihak eksekutif. Namun, agenda rapat tersebut malah mendapat kritikan pedas dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi yang menaruh kecurigaan bahwa telah terjadi kesepakatan, yakni adanya dugaan pembagian ‘Keminting’ antara legislatif dan eksekutif.
“Yang pasti Fraksi Gerindra menolak. Karena saya mendapat informasi dari intelijen saya bahwa ‘Keminting’ sudah beredar, angkanya cukup besar, yakni sekitar 250 Juta Keminting yang dibagikan,” tegasnya.(zai/klik)