klikkalimantan.com, MARTAPURA – Upaya penanggulangan sampah di Kabupaten Banjar merupakan salah satu visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyie yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026.
Salah satunya program pembangunan 100 unit Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
Mendekati masa penghujung jabatan sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, total pembangunan TPS yang direalisasikan sudah sebanyak 54 unit TPS terhitung sejak 2021 hingga sekarang, dan 3 unit TPS diantaranya dibangun dari hasil swadaya masyarakat. Sedangkan untuk jumlah total keseluruhan TPS yang ada di Kabupaten Banjar sebanyak 79 unit TPS.
Mengejar target agar tercapai pembangunan 100 unit TPS, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Kabupaten Banjar Sutiyono berharap pada 2024 ini dapat direalisasikan pembangunan 15 unit TPS di Kabupaten Banjar.
“Sehingga pada 2025 mendatang harapnya sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah (Jakstrada), yakni pembangunan 100 unit TPS untuk sampah di Kabupaten Banjar dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Sutiyono mengakui kendalanya masih sama, yakni terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan TPS, meski Pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan sangat antusias dan berusaha untuk mendapatkan lahannya.
“Untuk wilayah yang belum terbangun TPS sampah diharapkan dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda), yakni sama-sama melakukan pengelolaan dan pemilahan sampah dengan cara membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) masing-masing, seperti yang sudah dilaksanakan 11 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Banjar,” harapnya.
Meski semua personel dan armada angkutan sampah yang berjumlah sebanyak 42 unit roda enam, 6 unit roda empat, dan 19 unit roda tiga telah dimaksimalkan, lanjut Sutiyono. Namun, jika pengelolaan sampah hanya dilakukan petugas kebersihan dari DPRKPLH Kabupaten Banjar tentunya permasalahan sampah tidak dapat terselesaikan.
“Kalau hanya kami yang melakukan pengelolaan sampah sesuai jadwal, yakni dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 8.00 Wita pagi, terus terang tidak akan dapat menyelesaikannya tanpa adanya dukungan masyarakat serta stakeholder terkait, baik dari Pemdes, kelurahan, dan kecamatan,” tutupnya.(zai/klik)