klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kertak Hanyar pada Selasa (13/8/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan KPU tersebut juga menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus sebagai Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nida Guslaili Rahmadina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq sebagai narasumber.
Usai kegiatan sosialisasi yang dihadiri seluruh perwakilan dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin berharap bakal Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Parpol peserta Pemilu dapat melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat syarat pendaftaran bakal Paslon.
“Karena didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut memuat petunjuk teknis (Juknis) dan pedoman persyaratan untuk pencalonan bakal Paslon pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Kabupaten Banjar mendatang. Tentunya Paslon harus melaksanakan PKPU ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bappedalitbang) Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq juga menyampaikan garis besar isi tentang rancangan akhir hasil kesepakatan antara eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ke Parpol peserta Pemilu dan undangan yang berhadir, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta stakeholder terkait lainnya.
Sebab, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4. Selain dokumen lainnya, bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar harus menyertakan dokumen naskah visi, misi, dan program kerja sesuai dengan RPJPD saat pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.(zai/klik)