klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, salah satu Kepala Desa (Kades) berinisial PD di wilayah Kecamatan Astambul kembali tersandung kasus dugaan korupsi, hingga Kades atau Pambakal tersebut dilakukan penahanan di Polsek Martapura Timur.
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar Ipda Putra Andika Pratama pun tak menampiknya.
“Kasus salah satu Pambakal di Kecamatan Astambul memang dalam proses penyidikan. Tahapannya saat ini benar telah kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya pada Kamis (15/8/2024).
Sedangkan untuk tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, lanjut Ipda Putra Andika, akan dilaksanakan paling lambat besok hari. Tinggal menunggu proses selanjutnya.
“Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber dana, baik Dana Desa (DD) dan dana umum. Untuk total kerugian sekitar Rp700 Juta. Sedangkan untuk penetapan tersangka pada minggu kemarin,” katanya.
Penahan tersebut dilakukan pihak kepolisian dikarenakan selama dua kali dilakukan pemanggilan secara berturut-turut sesuai aturan hukum yang berlaku tak dipenuhi Kades tersebut.
“Karena dipanggil dua kali berturut-turut tak pernah hadir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan paksa di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.(zai/klik)