Sekolah Dasar Dibangun Diatas Tanah Warga

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekolah dibangun diatas lahan warga klikalimantan [dot]com

BANJARBARU – Nasib Sekolah Dasar Negeri 2 Landasan Ulin Utara Jl Suka Maju Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru di ujung tanduk, pasalnya sekolah yang sudah memiliki sekitar 300 siswa tersebut dibangun diatas tanah warga dan bukan tanah milik pemerintah Kota.

Hal tersebut terungkap setelah pemilik tanah tersebut mengantongi surat keputusan Mahkamah Agung nomor 462 K/TUN/2014. M Riza salah satu pemilik lahan tersebut mengungkapkan sebelum dilakukan pembangunan sekolah tersebut sudah mengingatkan kalau lahan yang akan dibangun sekolah tersebut adalah lahan miliknya sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan Banjarbaru. “Namun pemberitahuannya tersebut diindahkan oleh pemerintah daerah dan akhirnya tetap memberikan membangun sekolah tersebut. Kini setelah keluar keputusan dari MA menyatakan kalau lahan tersebut adalah milik warga, apa langkah yang diambil dinas terkait mengenai masalah ini,” ujarnya menjelaskan. Diceritakannya, masalah tersebut berawal dari adanya orang yang mengakui kalau lahan tersebut adalah miliknya dan berencana membangun perumahan. Lahan sekolah tersebut adalah bagian dari lahan fasilitas umum. Namun setelah pihak tersebut melakukan gugatan pada beberapa pemilik lahan. Hingga akhirnya pihak MA memenangkan warga sebagai tergugat. Sementara itu, Kepala sekolah SDN 2 Landasan Ulin Rokib mengungkapkan, untuk masalah lahan tersebut dirinya tidak mengetahui, karena dirinya ditugasnya untuk mengajar di sekolah tersebut. “Sekolah ini sudah beroperasi sekitar 3 tahun yang lalu dan sudah sekitar 300 siswa yang sekolah disini,” ujarnya menjelaskan. Ditempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Irwansyah AR mengungkapkan pemerintah Kota Banjarbaru melalui pihak Aset ataupun Dinas Pendidikan untuk segera meninjau masalah tersebut. Kalau memang hal tersebut benar adanya agar tidak melakukan pembangunan lagi diatas lahan tersebut. “Masalah ini harus segera diinventarisasi dan di cek, kalau lahan tersebut milik masyarakat itu sebaiknya jangan lagi dilakukan pembangunan. Jika memang sudah terbangun sebaiknya dibicarakan masalah ini dengan pemilik lahan,” jelasnya. (ina)

BACA JUGA :
HAS Programkan Kartu Balangan Pintar

Berita Terbaru

Scroll to Top