Berkas Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Kades Sungai Alat P19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar nyatakan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Kecamatan Astambul Puadi belum lengkap atau P19.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar Andi Muhammad Fachry saat ditemui pewarta di ruang kerjanya pada Senin (9/9/2024).

“Pelimpahan berkas tahap 1 saya lupa tanggal persisinya. Kalau tidak salah kami terima dua pekan yang lalu, dan sekarang posisinya sudah P19, karena ada berkas yang harus dilengkapi lagi,” ujarnya.

Karena pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pungli Kades Sungai Alat masih belum dinyatakan lengkap pasca dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar di penghujung Agustus 2024 lalu. Maka, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar harus kembali melengkapi berkas tersebut.

“Proses penahanan itu dilakukan perpanjangan selama 40. Jadi, penyidik Polres harus bisa melengkapi,” ucap Fachry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor pada Satreskrim Polres Banjar telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dilakukan Kades Sungai Alat Puadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2024 kemarin hingga dilakukan penahanan di Polsek Martapura Timur.

“Kasus salah satu Pambakal di Kecamatan Astambul memang dalam proses penyidikan. Tahapannya saat ini benar telah kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan,” beber Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar Ipda Putra Andika Pratama pada 15 Agustus 2024 lalu.

Penahanan Kades Sungai Alat Puadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber dana, baik Dana Desa (DD) dan dana umum dengan total kerugian sementara sekitar Rp700 Juta tersebut dilakukan Unit Tipidkor pada Satreskrim Polres Banjar karena sudah dua kali mangkir secara berturut-turut dari pemanggilan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :
Hakordia 2022, Bupati: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Sendiri-sendiri

“Karena dipanggil dua kali berturut-turut tak pernah hadir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan paksa di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarmasin,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top