KPU Banjar: Cuti Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Petahana Dimulai 25 September

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 dan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Bakal Calon Kepala Daerah yang bersifat petahana wajib mengajukan cuti 7 hari sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, H Saidi Mansyur yang kembali berpasangan dengan Habib Idrus Al Habsyie sebagai bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang mengakui sudah mengusulkan surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Kemendagri.

“Kami sudah mengajukan surat CLTN,” aku Saidi Mansyur usai gelaran syukuran perbaikan jalan di Desa Akar Bagantung, Kecamatan Martapura Timur pada Rabu (11/9/2024).

Saat dikonfirmasi melalui via telepon, ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengakui, memang dalam SE Kemendagri tidak memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) berapa bakal Paslon bupati – wakil bupati petahana harus CLTN. Namun, untuk penyampaian surat CLTN paling lambat diajukan pada 3 September 2024 ke Kemendagri.

“Selanjutnya gubernur atas nama Mendagri menyerahkan surat CLTN untuk bupati petahana paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan Paslon bupati – wakil bupati pada 22 September mendatang. Artinya pada 11 September 2024 harus sudah diserahkan,” jelasnya.

Komisioner yang akrab disapa Ajis ini juga memaparkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dilengkapi, bahwa bupati petahana menyerahkan surat CLTN paling lambat pada hari pertama masa kampanye.

“CLTN untuk bupati petahana TMT 25 September hingga 23 November 2024. Artinya setelah ditetapkan sebagai Paslon baru masuk cuti, hal ini juga sudah kita koordinasikan ke berbagai pihak, dan pada 25 September tersebut surat CLTN disampaikan ke KPU,” ucapnya.

BACA JUGA :
Semakin Masif, Satu Lagi Relawan Kanas Dikukuhkan

Atas dasar tersebutlah bakal Paslon Petahana Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie masih dapat menjalankan roda pemerintahan hingga 24 September 2024 mendatang.(Zai/klik)

Scroll to Top