Paslon Petahana dan Paslon Nomor Urut 2 Gagal Submit LADK ke Sikadeka

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Liaison officer (Lo) Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar baik untuk Paslon Petahana Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 gagal melakukan submit dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di akhir batas waktu yang sudah ditentukan, yakni pada Selasa (24/9/2024) pukul 23.59 Wita.

Sebab, agar dapat diakui sebagai Paslon bupati – wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Paslon petahana nomor urut 1 H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan Paslon nomor urut 2 H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim harus menyampaikan dokumen LADK ke KPU Kabupaten Banjar melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib juga mengharapkan agar kedua Paslon, baik Paslon petahana nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2 dapat melakukan submit dokumen LADK ke Sikadeka.

“Ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada pukul 23.59 Wita, Lo kedua Paslon tidak dapat melakukan submit dokumen – dokumen yang di upload ke Sikadeka, karena terjadi error sistem. Karena itu dokumennya hanya kita terima secara manual,” ujarnya.

Meski gagal melakukan upload dokumen ke Sikadeka, papar Komisioner yang akrab disapa Ajis ini lebih jauh. Namun, kewajiban kedua Paslon bupati – wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar telah gugur.

“Karena sudah menyampaikan dokumen LADK dan Rekening khusus dana kampanye (RKDK) secara manual. Selanjutnya memasuki tahap perbaikan selama tiga hari terhitung sejak LADK diserahkan,”katanya.

Kendati kewajiban kedua paslon telah terpenuhi. Namun, lanjut Ajis lebih jauh, penyampaian dokumen LADK secara manual memiliki kelemahan.

BACA JUGA :
Bimtek Indeks Keamanan Informasi

“Kelemahannya kita tidak dapat mengkalkulasikan jumlah akumulasi LADK kedua Paslon, dan harus melakukan penghitungan secara manual per item yang ada disetiap dokumen. Kalau laporannya melalui Sikadeka bisa langsung terbaca jumlah totalnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ajis juga menambahkan, berdasarkan hasil rapat Pleno Penetapan Maksimal Penggunaan Dana Kampanye bersama Paslon petahana nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2, telah disepakati batas maksimal penggunaan dana kampanyenya.

“Batas maksimal dana kampanyenya telah kita sepakati bersama kedua Paslon sebesar Rp19,3 Miliar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top