klikkalimantan.com, BANJARBARU – Setelah melalui sejumlah tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 akhirnya disahkan. Pengambilan keputusan atas raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (05/09/2024).
Dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Ia berharap, setelah disahkan seluruh SKPD Kota Banjarbaru dapat segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran.
“Saya harapkan setelah rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2024 ditetapkan menjadi perda, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran,” kata Wartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengungkapkan, perubahan anggaran tersebut untuk menunjang kebutuhan akan pelayanan masyarakat. “Perubahan anggaran beberapa tentang kaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti dinas Pendidikan ada penambahan dan dinas PUPR ada beberapa,” ucapnya.
Ia juga menyatakan, penekanan prioritas pada perubahan APBD 2024 ini ada pada sektor pelayanan kesehatan. “Salah satu pada sektor kesehatan, karena kesehatan ini kan disampng kebutuhan wajib adalah kebutuhan pokok, yang mana kita mendukung semua program – program yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, terutama darisegi biaya kesehatan,” kata Fadliansyah. (to/klik)