Target 13 Raperda Tahun Depan, Tiga Usul Inisiatif Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Selain merampungkan agenda pengambilan keputusan empat rancangan peraturan daerah (raperda), rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) juga dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang hasil pembahasan terhadap rencana program pembentukan perda tahun 2025.

Diketuai Windi Novianto, Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru bersama Bagian Hukum pada Setda Kota Banjarbaru telah bersepakat menetapkan akan ada 13 Raperda yang akan dirampungkan tahun depan. Terdiri dari tujuh raperda usul Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan tiga usul inisiatif dewan.

Disebutkan, tiga raperda usul inisiatif DPRD Kota Banjarbaru tersebut yakni; Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Satu per satu dipaparka Windi tentang tiga raperda usul inisitif dewan tersebut. Rapeda tentang Penyelenggaraan Jalan diusulkan sebagai upaya mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, lalu lintas sebagai bagian dari sistem transportasi yang harus dikembangkan potensid an peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas darat.

Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Raperda ini diusulkan mengacu pada ketentuan UU Nomor 17/2013 yang telah diubah dengan UU Nomor 16/2017 tentang Peneetaoan Peraturang Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2027 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sedangkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daeran dan Lain-lain PAD, diusulkan karena PAD pada khususnya merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu terus ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib, dan bertanggung jawab.

Meski telah ditetapkan sebanyak 13 raperda, namun menurut Windi, jumlah tersebut masih dapat berubah. Karena baik DPRD maupun Pemko Banjarbaru masih dapat pengajukan raperda baru sepanjang memenuhi prosedur yang disyaratkan. (to/klik)

BACA JUGA :
Kedatangan Pengurus LPM, Ketua DPRD: Mitra Legislatif
Scroll to Top