klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi III DPRD akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perhubungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Dicetuskannya Raperda tersebut karena Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menyadari bahwa Dishub masih belum memiliki landasan kebijakan daerah terkait regulasi pengelolaan perhubungan, seperti pengelolaan parkir dan lain sebagainya yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak usai memimpin gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (21/10/2024).
“Karena itu pada 2025 ini kita bersama Dishub akan membuat Perda Pengelolaan Perhubungan yang salah satu poinnya mengatur tentang kebijakan parkir. Karena selama ini mereka hanya berdasarkan kebijakan tanpa ada legalitasnya,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, Komisi III DPRD akan melakukan sinkronisasi terkait pajak parkir yang dipungut Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan retribusi parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Banjar.
“Hal ini akan coba kita sinkronisasikan seperti apa pengelolaannya. Mudah-mudahan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaanya di serahkan ke satu dinas teknis saja,” katanya.
Abdul Razak juga mengakui, pengelolaan 28 titik area parkir yang dilakukan Dishub Kabupaten Banjar masih belum maksimal. Sedangkan untuk kantong parkir di kawasan pasar dadakan tidak akan mendapatkan izin karena mengganggu arus lalu lintas.
“Artinya itu area parkir ilegal, sehingga menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkannya. Sedangkan mengenai hasil rekomendasi Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pengelolaan parkir pada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) agar diserahkan ke Dishub hingga hari ini masih belum ada tindak lanjutnya,” beber Abdul Razak.
Atas dasar tersebutlah, DPRD Kabupaten Banjar akan kembali mempertanyakan mengenai tindak lanjut penyerahan pengelolaan parkir dari Perumda PBB ke Dishub Kabupaten Banjar. “Kita akan dorong terus agar diserahkan ke Dishub, sehingga pengelolaannya lebih maksimal,” ucapnya.
Kepala Dishub Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengakui dalam gelaran RDP bersama Komisi III DPRD ada beberapa poin penting yang sudah disampaikan, diantaranya mengenai pengelolaan perhubungan seperti pengelolaan dermaga, lalu lintas, rekayasa lalu lintas, serta pengelolaan parkir dan hal lainnya.
“Kami sudah menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dishub. Alhamdulillah, Komisi III sudah mendengarkan untuk mempercepat penyusunan Raperda tentang pengelolaan perhubungan, khususnya terkait pengelolaan area parkir yang menjadi kewenangan Dishub,” ungkapnya.
Sedangkan dari total 28 titik area parkir, Dishub Kabupaten Banjar hanya mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126 Juta per tahun, di luar kawasan parkir yang dikenakan pajak parkir dari BPKPAD Kabupaten Banjar.(zai/klik)